Selasa, 27 Oktober 2015

Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah



Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah, Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si


UMY.jpg


Disusun oleh:
1.      Anggi Vina Amrina               (20130730358)
2.      Desvira Amalia                      (20130730388)
3.      Endah Tri Handayani            (20130730369)
4.      Ermawati                               (20130730350)
5.      Farah Safitri                           (20130730363)




FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN 2015/ 2016




       I.            Definisi Murabahah
Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang telah disepakati.
Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan untuk dijual tanpa jani sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dan pihak ketiga lain kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank. murabahah yang sering dipahami dalam aplikasi yaitu dikenal sebagai al-murabahah lil0amir bi-asy-syira atau murabahah dari seseorang yang menyuru atau meminta orang lain untuk membelikan suatu barang.

    II.            Praktik Riil dari Konsep Teori Akad Murabahah
Pak Aulia mempunyai keinginan untuk memiliki mobil pick up untuk menunjang kegiatan usahanya di bidang pengantaran barang. Sayangnya, ia tidak memiliki cukup modal untuk untuk membeli mobil pick up tersebut secara tunai. Oleh karena itu, Pak Aulia mendatangi Bank BRI Syariah untuk memperoleh bantuan mendapatkan mobil boks yang diinginkan. Pada akhirnya Bank BRI Syariah dan Pak Aulia sepakat dengan spesifikasi barang, harga jual (pokok ditambah marjin), dan cara pembayaran.
Adapun metode penghitungannya adalah sebagai berikut:
1.      Akad pembiayaan: Murabahah
2.      Harga pokok pembelian: Rp. 150.000.000,00
3.      Tingkat marjin: 9% dari harga pokok pembelian
4.      Jangka waktu pembayaran: 1 tahun (12 bulan)
5.      Sistem pembayaran: Angsuran per bulan secara fixed rate Tingkat marjin yang diminta Bank BRI Syariah dalam rupiah adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 x 9% = Rp. 13.500.000,00
Harga Beli Mobil                                      = Rp.150.000.000,00
Marjin Keuntungan Murabahah                = Rp.  13.500.000,00
Harga Jual kepada Nasabah                      = Rp.163.500.000,00
Uang Muka yang Disepakati                    = Rp.  43.500.000,00
Sisa Angsuran                                           = Rp.120.000.000,00
Angsuran per Bulan                                  = Rp.  10.000.000,00
Dari perhitungan di atas, Pak Aulia dan Bank BRI Syariah sepakat dalam penetapan marjin sebesar 9% atas harga jual mobil dan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp. 43.500.000,00. Sisa angsuran dibayar Pak Aulia per bulan sebesar Rp.10.000.000,00, dengan rincian angsuran pokok sebesar Rp.8.875.000,00 dan angsuran marjin sebesar Rp.1.125.000,00.

Tabel Angsuran Pembiayaan Murabahah Pak Aulia (dalam Rupiah)
Angsuran Bulan ke
Angsuran Pokok
Angsuran Marjin
Sisa Angsuran
0
-
-
120.000.000
1
8.875.000
1.125.000
110.000.000
2
8.875.000
1.125.000
100.000.000
3
8.875.000
1.125.000
90.0000.000
4
8.875.000
1.125.000
80.0000.000
5
8.875.000
1.125.000
70.000.000
6
8.875.000
1.125.000
60.000.000
7
8.875.000
1.125.000
50.000.000
8
8.875.000
1.125.000
40.000.000
9
8.875.000
1.125.000
30.000.000
10
8.875.000
1.125.000
20.000.000
11
8.875.000
1.125.000
10.000.000
12
8.875.000
1.125.000
0
TOTAL
8.875.000
1.125.000
-
Sumber: Data sekunder diolah.

SIMULASI PERBANKAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
-          Peminjaman dana Rp. 20.000.000,00 pada bank BRI
Periode                  : 3 tahun (36 bulan)
Bunga                    : 0,55%
Cicilan                   : Rp. 665.000,00 x 36 bulan = Rp. 23.940.000,00
Pinjaman pokok    : Rp. 20.000.000,00
Keuntungan bank  : Rp. 3.940.000,00
-          Bank Syariah Mandiri
Investasi                : Rp. 26.000.000,00
Modal nasabah      : Rp. 6.000.000,00
Biaya                     : Rp.20.000.000,00
Jangka waktu        : 36 bulan
Margin                   : 14,96%
Cicilan                   : Rp. 692.914,00/ bulan x 36 bulan = Rp. 24. 944.400,00
Margin bank          : Rp. 494.400,00
 III.            Sistem Operasional Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah


 









Keterangan:
1.      Adanya kesepakatan antara pihak Bank Syariah dengan nasabah untuk melakukan perjanjian atau negosiasi dan persyaratan.
2.      Setelah ada negosiasi kemudian melakukan perjanjian berupa akad jual beli antara kedua belah pihak.
3.      Bank Syariah mulai melakukan aktifitas berupa pembelian barang kepada  penjual untuk nasabah atas nama Bank Syariah.
4.      Atas nama Bank Syariah penjual mengirim barang kepada nasabah  yang telah ditunjuk oleh Bank Syariah.
5.      Nasabah menerima barang dan dokumen perjanjian dari penjual atas nama Bank Syariah.
6.      Setelah nasabah menerima barang dan dokumen dari penjual. Maka yang terakhir kewajiban nasabah membayar barang tersebut kepada Bank Syariah sesuai dengan perjanjian awal.
Ketentuan Murabahah
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
1)      Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
2)      Jika bank menerima => ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3)      Bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya, karena secara hukum perjanjian tsb mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4)      Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5)      Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6)      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7)      Bank boleh meminta jaminan kepada nasabah sebagai bentuk keseriusan dari akad yang akan dilakukan.
8)      Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.       Jika nasabah membeli=> ia tinggal membayar sisa harga.
b.      Jika nasabah batal membeli=> menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian bank; dan jika tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

 IV.            Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank BRI Syariah
Data Produk Akad Pembiayaan di Bank Bri Syariah Tahun 2014


Tahun
Keterangan
Produk

Musyarakah
Mudharabah
Salam
Murabahah
Istishna
Ijarah
Qardh

Desember 2014
*dalam jutaan
4.089.920
803.078
-
10.031.247
10.384
91.877
591.849



Dari data diatas dapat dilihat tinggi minat nasabah terhadap produk pembiayaan murabahah. Dan dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia tergolong sebagai masyarakat konsumtif. Atau perbankan syariah sendiri yang lebih mengarahkan nasabah untuk menggunakan produk pembiayaan murabahah karena resiko lebih rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar