Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah,
Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank
Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen
Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Disusun
oleh:
1. Anggi Vina Amrina (20130730358)
2. Desvira Amalia (20130730388)
3. Endah Tri Handayani (20130730369)
4. Ermawati (20130730350)
5. Farah Safitri (20130730363)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PRODI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN 2015/ 2016
I.
Definisi Murabahah
Murabahah adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli
antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan
menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin
yang telah disepakati.
Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah
membeli barang dan menyediakan untuk dijual tanpa jani sebelumnya dari
pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah
dipesan oleh seorang pelanggan dan pihak ketiga lain kemudian menjual barang
ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus pelanggan membuat janji untuk
membayarnya kepada bank. murabahah yang sering dipahami dalam aplikasi yaitu
dikenal sebagai al-murabahah lil0amir bi-asy-syira atau murabahah dari
seseorang yang menyuru atau meminta orang lain untuk membelikan suatu barang.
II.
Praktik Riil dari
Konsep Teori Akad Murabahah
Pak Aulia mempunyai keinginan untuk memiliki mobil
pick up untuk menunjang kegiatan usahanya di bidang pengantaran barang.
Sayangnya, ia tidak memiliki cukup modal untuk untuk membeli mobil pick up
tersebut secara tunai. Oleh karena itu, Pak Aulia mendatangi Bank BRI Syariah
untuk memperoleh bantuan mendapatkan mobil boks yang diinginkan. Pada akhirnya Bank
BRI Syariah dan Pak Aulia sepakat dengan spesifikasi barang, harga jual (pokok
ditambah marjin), dan cara pembayaran.
Adapun metode penghitungannya adalah sebagai
berikut:
1. Akad pembiayaan: Murabahah
2. Harga pokok pembelian: Rp. 150.000.000,00
3. Tingkat marjin: 9% dari harga pokok pembelian
4. Jangka waktu pembayaran: 1 tahun (12 bulan)
5. Sistem pembayaran: Angsuran per bulan secara fixed
rate Tingkat marjin yang diminta Bank BRI Syariah dalam rupiah adalah sebesar
Rp. 150.000.000,00 x 9% = Rp. 13.500.000,00
Harga Beli Mobil =
Rp.150.000.000,00
Marjin Keuntungan Murabahah = Rp. 13.500.000,00
Harga Jual kepada Nasabah =
Rp.163.500.000,00
Uang Muka yang Disepakati =
Rp. 43.500.000,00
Sisa Angsuran =
Rp.120.000.000,00
Angsuran per Bulan =
Rp. 10.000.000,00
Dari perhitungan di atas, Pak Aulia dan Bank BRI Syariah sepakat dalam
penetapan marjin sebesar 9% atas harga jual mobil dan uang muka yang dibayarkan
sebesar Rp. 43.500.000,00. Sisa angsuran dibayar Pak Aulia per bulan sebesar
Rp.10.000.000,00, dengan rincian angsuran pokok sebesar Rp.8.875.000,00 dan angsuran
marjin sebesar Rp.1.125.000,00.
Tabel Angsuran Pembiayaan Murabahah Pak Aulia
(dalam Rupiah)
Angsuran Bulan ke
|
Angsuran Pokok
|
Angsuran Marjin
|
Sisa Angsuran
|
0
|
-
|
-
|
120.000.000
|
1
|
8.875.000
|
1.125.000
|
110.000.000
|
2
|
8.875.000
|
1.125.000
|
100.000.000
|
3
|
8.875.000
|
1.125.000
|
90.0000.000
|
4
|
8.875.000
|
1.125.000
|
80.0000.000
|
5
|
8.875.000
|
1.125.000
|
70.000.000
|
6
|
8.875.000
|
1.125.000
|
60.000.000
|
7
|
8.875.000
|
1.125.000
|
50.000.000
|
8
|
8.875.000
|
1.125.000
|
40.000.000
|
9
|
8.875.000
|
1.125.000
|
30.000.000
|
10
|
8.875.000
|
1.125.000
|
20.000.000
|
11
|
8.875.000
|
1.125.000
|
10.000.000
|
12
|
8.875.000
|
1.125.000
|
0
|
TOTAL
|
8.875.000
|
1.125.000
|
-
|
Sumber: Data sekunder diolah.
SIMULASI PERBANKAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
-
Peminjaman dana Rp.
20.000.000,00 pada bank BRI
Periode : 3 tahun (36 bulan)
Bunga : 0,55%
Cicilan : Rp. 665.000,00 x 36 bulan =
Rp. 23.940.000,00
Pinjaman pokok : Rp. 20.000.000,00
Keuntungan bank : Rp. 3.940.000,00
-
Bank Syariah
Mandiri
Investasi : Rp. 26.000.000,00
Modal nasabah : Rp. 6.000.000,00
Biaya : Rp.20.000.000,00
Jangka waktu : 36 bulan
Margin : 14,96%
Cicilan : Rp. 692.914,00/ bulan x 36
bulan = Rp. 24. 944.400,00
Margin bank : Rp. 494.400,00
III.
Sistem Operasional
Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah
Keterangan:
1.
Adanya kesepakatan antara pihak Bank Syariah dengan nasabah untuk melakukan perjanjian atau negosiasi dan persyaratan.
2.
Setelah ada negosiasi kemudian melakukan
perjanjian berupa akad jual beli antara kedua belah pihak.
3.
Bank Syariah mulai melakukan aktifitas berupa
pembelian barang kepada penjual untuk
nasabah atas nama Bank Syariah.
4.
Atas nama Bank Syariah
penjual mengirim barang kepada nasabah yang telah ditunjuk oleh Bank Syariah.
5.
Nasabah
menerima barang dan dokumen perjanjian dari penjual atas nama Bank Syariah.
6.
Setelah nasabah
menerima barang dan dokumen dari penjual. Maka yang terakhir kewajiban nasabah
membayar barang tersebut kepada Bank Syariah sesuai
dengan perjanjian awal.
Ketentuan Murabahah
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
1)
Nasabah mengajukan permohonan dan
perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
2)
Jika bank menerima => ia harus
membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3)
Bank menawarkan aset tersebut
kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya, karena secara hukum
perjanjian tsb mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual
beli.
4)
Bank dibolehkan meminta nasabah
untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
6)
Jika nilai uang muka kurang dari
kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7)
Bank boleh meminta jaminan kepada
nasabah sebagai bentuk keseriusan dari akad yang akan dilakukan.
8)
Jika uang muka memakai kontrak
‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah membeli=> ia tinggal membayar sisa
harga.
b. Jika nasabah batal membeli=> menjadi milik bank
maksimal sebesar kerugian bank; dan jika tidak mencukupi, nasabah wajib
melunasi kekurangannya.
IV.
Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank BRI Syariah
Data Produk Akad Pembiayaan di Bank Bri
Syariah Tahun 2014
|
|||||||||
Tahun
|
Keterangan
|
Produk
|
|||||||
Musyarakah
|
Mudharabah
|
Salam
|
Murabahah
|
Istishna
|
Ijarah
|
Qardh
|
|||
Desember 2014
|
*dalam jutaan
|
4.089.920
|
803.078
|
-
|
10.031.247
|
10.384
|
91.877
|
591.849
|
Dari data diatas dapat dilihat tinggi minat nasabah
terhadap produk pembiayaan murabahah. Dan dapat disimpulkan bahwa masyarakat
Indonesia tergolong sebagai masyarakat konsumtif. Atau perbankan syariah
sendiri yang lebih mengarahkan nasabah untuk menggunakan produk pembiayaan
murabahah karena resiko lebih rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar